
PASIRPENGARAIAN, SIJORIPOST.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul mengamankan satu unit truk Colt Diesel yang mengangkut muatan kayu olahan hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) di Jalan Raya Pasir Pandak, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul, Ahad (2/4) dini hari.
Sesuai laporan polisi Nomor: LP.A/ 33/IV/2017/Riau/Res Rohul tertanggal 2 April 2017. Sebagai terlapor Mrp (39) sebagai sopir truk beserta barang bukti truk dan kayu diamankan di Mapolres Rohul. Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusuf Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, Selasa (4/4) menyebutkan, diamankannya sopir bersama truk yang mengangkut muatan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang sah di Jalan Raya Pasir Pandak, Kecamatan Kepenuhan.
Berkat adanya informasi masyarakat yang disampaikan ke aparat kepolisian. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal menuju ke TKP tepatnya di jalan umum Desa Pasir Pandak, menghentikan satu unit mobil Mitsubishi Canter PS 125 yang sedang melintas menuju arah Kota Tengah, Kecamatan Kepenuhan.
Di dalam truk ada tiga orang laki laki. Saat ditanya, sopir mengaku bernama Mrp bersama rekannya Red dan Wan sedang mengendarai satu unit mobil Canter PS 125 warna hitam BM 8812 LE yang mengangkut kayu olahan berbagai ukuran kurang lebih 5 kubik yang dimuat di Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan.
Direncanakan, oleh sopir, kayu hasil hutan olahan tanpa dokumen surat yang sah itu akan dibongkar di Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara. Namun, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen SKSHH. Karena, Mr bersama rekannya tidak bisa menunjukkan dokumen SKSHH dalam mengangkut kayu olahan hutan tersebut.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul mengamankan ketiga orang tersebut beserta satu unit mobil yang bermuatan kayu olahan ke Polres Rohul guna proses penyidikan lebih lannjut.
Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu lembar SIM A, atas nama Masripi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor Mrp dikenakan pasal 16 dengan ketentuan pidana, pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.