Sijoripost.com – Vanessa Angel ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalagunaan narkotika.
Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya Bibi Ardiansyah serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam lalu.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.
Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.
Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus ini secara online bertajuk ‘Perkembangan Kasus Vanessa Angel’, yang disiarkan langsung di instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).
“Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Vanessa Angel diduga tanpa hak menyimpan, menguasai, dan memiliki psikotropika jenis xanax yang diamankan, dalam penangkapan pada 16 Maret 2020.
“Sesuai praturan yang ada untuk Xanax masuk psikotropika golongan 4. Ketentuan pidannya kepemilkian tanpa hak, dari pemriksaan yang dilakukan merujuk kepada VA (Vanessa Angel),” ucapnya.
“Maka saudari VA statusnya tersangka dan akan dilanjutkan pemeriksaannya sesuai amanat UU,” tambahnya.
Lebih lanjut, dari keterangan saksi, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menyebutkan kalau Vanessa Angel memiliki resep berbeda dari dokter.
“Dari keterangan saksi dokter yang kami tanyakan, bahwa ia memberikan resep xanax 1/2 mg. Tapi VA memiliki resep yang kadarnya xanax 1 mg,” ujar Kompol Ronaldo Maradona.
Informasi lain menurut hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba. Sedangkan Bibi positif menggunakan psikotropika golongan empat.