
PEKANBARU, SIJORIPOST.COM – Maraknya kasus kekerasan terhadap wartawan seperti sebuah hal yang biasa bagi mereka yang melakukannya, baik itu mereka yang di kalangan pemerintahan maupun mereka para aparat penegak hukum tak segan-segannya mereka melakukan kekerasan terhadap wartawan.
Seperti kejadian yang menimpa Uparlin Maharaja (Parlin) selaku Wartawan Media Cetak ” Satelit Riau ” yang ada di Kota Pekanbaru pada Selasa (18/04/2017) sekitar pukul 12.30 Wib, yang terjadi diseputaran Area Parkir Dinas Pendapatan Kota yang berlokasikan Jl.Teratai Kota Pekanbaru.
” Kejadian berawal pada saat saya melihat adanya 1 (Satu) Unit Kendaraan yang berplat B pakir disana yang diduga dipakai oleh Kepala Dinas Pendapat Pekanbaru,dikarenakan saya anggap unik dan saya sebagai Journalis, kendaraan tersebut saya photo sebagai dokumentasi untuk pemberitaan yang akan dibuat.Dan juga dikarena saya anggap beliau Kepala Dispenda,yang tentu harus memakai Kendaran berplat BM lah,untuk memberikan contohlah “. Jelas Parlin pada awak media Via Telp Seluler Pribadinya 081389XXXXXX,Selasa (18/04/2017).
Mendengar kejadian tersebut pimpinan redaksi Sijoripost.com sangat menyayangkan terjadi hal seperti ini.
” Sangat disayangkan sikap yang ditunjukan oleh yang diduga ajudan kadispenda kota Pekanbaru kepada rekan wartawan kami, saya mengutuk keras sikap-sikap arogansi yang seperti itu. Secara tupoksi wartawan bekerja berdasarkan fakta yang ada di lapangan, jika mendapatkan sesuatu yang ganjil atau menyeleweng maka sudah sewajarnya mereka mengkritisi keadaan tersebut, agar diproses menjadi sebuah berita nantinya, ” kata Roby Andrian selaku pimpinan redaksi sijoripost.com Rabu (19/04/2017).
” Jadi harapan saya nantinya agar masyarakat luas dan aparat hukum bertindak sewajarnya sesuai hukum yang berlaku, karena sifat wartawan itu pasif sebelum mengolah berita, jadi jika tidak ada hal yang ganjil tidak mungkin mereka mengambil tindakan untuk mengolahnyaa menjadi sebuah berita, ” sambung Roby Andrian.
Dan tegasnya kalau bisa kasus penganiayaan ini jangan sampai damai begitu saja, harus diproses sampai pengadilan, karena kita mengharapkan adanya pembelajaran bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran, khususnya terhadap wartawan.
Sementara ketua Wartawan Parlemen Riau (WPR) Edi, menyampaikan hal yang sama.
” Kami sangat menyayangkan tindakaan ajudan kadispenda kota Pekanbaru yang main tangan kepada wartawan uparlin. Tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh abdi negara tersebut harus diusut dengan serius oleh pihak kepolisian. Pers dalam bekerja dilindungi oleh uu no 40 tahun 1999. ” Selain dugaan penganiayaan pelaku juga bisa dikenakan uu no 40 karena menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
“Selain itu WPR meminta kepada Pj Walikota Edwar Sanger untuk menindak tegas pelaku penganiayaan, ini harus dilakukan agar tidak ada lagi wartawaan yang mengalami penganiayaan dalam menjalankan tugasnya,” cetusnya.
Parlin selaku korban ketika dihubungi wartawan sijoripost.com via telp seluler mengatakan akan melaporkan ulang kejadian kemarin ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan mengahalangi kerjaa pers mencri informasi.(rm)