April 16, 2025 admin

Eks THL DLHK Pekanbaru Raup Keuntungan Fantastis

Eks THL DLHK Pekanbaru Raup Keuntungan Fantastis

Pekanbaru – Sebuah kasus mencengangkan kembali mencuat ke permukaan. Seorang mantan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut menghasilkan pendapatan tidak wajar hingga mencapai Rp70 juta setiap bulannya. Temuan ini terungkap dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Eks THL DLHK Pekanbaru Raup Keuntungan Fantastis

Pungli yang dilakukan disebut berkaitan erat dengan aktivitas pengelolaan sampah di kota tersebut, di mana pelaku diduga mengambil keuntungan secara ilegal dari sistem retribusi yang seharusnya dikelola dengan transparan dan sesuai peraturan daerah.

Modus Operandi Pungli
Menurut informasi awal yang dikumpulkan oleh tim penyidik, eks THL tersebut menjalankan modus dengan meminta pungutan kepada pihak ketiga, seperti pelaku usaha, pemilik ruko, hingga pemukiman warga yang menerima layanan pengangkutan sampah. Meski tidak lagi menjabat sebagai pegawai aktif, yang bersangkutan tetap aktif dalam mengatur jalannya proses pengangkutan sampah di beberapa wilayah.

Kegiatan pungli ini dilakukan dengan mengaku sebagai perpanjangan tangan dari DLHK atau pihak yang ditunjuk untuk menarik retribusi sampah. Padahal, sesuai ketentuan, pungutan resmi hanya boleh dilakukan oleh petugas yang berwenang berdasarkan regulasi dan dengan bukti pembayaran yang sah.

Polisi Turun Tangan
Pihak Kepolisian Pekanbaru tidak tinggal diam. Setelah menerima laporan dari masyarakat dan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran, tim khusus langsung melakukan penyelidikan mendalam. Polisi berhasil mengumpulkan data, bukti-bukti transaksi, serta keterangan dari sejumlah saksi yang mengarah pada dugaan pungli yang terorganisir.

Kapolresta Pekanbaru menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap sistem pelayanan publik. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama yang mengatur tindak pidana korupsi dan pemerasan.

Reaksi DLHK Pekanbaru

DLHK Pekanbaru memberikan tanggapan resmi setelah berita ini menyebar luas. Dalam pernyataannya, pihak dinas menyatakan tidak pernah memberikan wewenang kepada oknum tersebut untuk melakukan pungutan apapun setelah masa tugasnya berakhir. Mereka juga menyayangkan adanya penyalahgunaan nama institusi yang berdampak pada citra DLHK secara keseluruhan.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini dan mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh kepolisian. Ini menjadi pelajaran agar proses rekrutmen dan pengawasan terhadap petugas, baik aktif maupun yang sudah tidak bertugas, diperketat ke depannya,” ujar salah satu pejabat DLHK.

Dampak Terhadap Masyarakat
Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini. Banyak dari mereka yang awalnya tidak menyadari bahwa pungutan yang dibayarkan tidak masuk ke kas resmi pemerintah daerah. Kondisi ini membuat kepercayaan terhadap layanan publik menjadi menurun.

Beberapa warga mengaku sempat curiga karena tidak pernah menerima bukti pembayaran resmi dari pungutan yang diminta. Namun karena takut tidak mendapatkan layanan pengangkutan sampah, mereka memilih untuk membayar sesuai permintaan oknum tersebut.

Perlu Sistem Pengawasan yang Ketat
Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah, khususnya dalam hal tata kelola sektor pelayanan publik seperti kebersihan kota. Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan bisa memperketat sistem pengawasan terhadap petugas lapangan dan melakukan evaluasi rutin terhadap mekanisme retribusi.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat agar mereka dapat membedakan antara pungutan resmi dan ilegal. Dengan demikian, potensi terjadinya pungli di masa depan bisa diminimalisir.

Penutup
Kasus pungli yang dilakukan oleh mantan THL DLHK Pekanbaru ini mengungkap betapa pentingnya transparansi dan pengawasan dalam sistem layanan publik. Meski belum ada keterangan resmi mengenai proses hukum lanjutan, masyarakat berharap pelaku bisa segera ditindak tegas agar menjadi efek jera bagi pelaku serupa.

Share: Facebook Twitter Linkedin